You are browsing the archive for Daerah.

Daerah Tidak Siap Tangani Bencana

04:22 in Artikel, Kompas by Webmaster Jaringkawan

Mentawai, Kompas – Korban gempa dan tsunami di Mentawai banyak yang telantar. Sebagian korban terpaksa bertahan di tenda dan rumah yang nyaris ambruk karena tidak mendapatkan jatah rumah hunian sementara. Pemerintah daerah tidak siap menangani korban bencana.

KOMPAS/LUSIANA INDRIASARI: Pembangunan hunian sementara bagi korban gempa dan tsunami di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, terus berlangsung, Selasa (8/2). Selain berjalan lambat, jumlah hunian sementara yang akan dibangun kurang dibanding warga yang memerlukan.

Korban yang tidak mendapatkan jatah rumah hunian sementara (huntara) adalah warga Dusun Konik, Desa Malakopak, Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Padahal, kondisi rumah mereka kebanyakan retak dan tak layak ditinggali. Setidaknya ada 51 keluarga yang rumahnya rusak tinggal di tenda dan kebanjiran saat hujan.

”Warga kami memang tidak terkena tsunami, tetapi rumah retak-retak. Bahkan, sudah ada yang ambruk karena berulang kali digoyang gempa,” kata Kepala Dusun Konik Januarius, Selasa (8/2).

Menanggapi situasi itu, Ketua Bidang Penanganan Bencana Palang Merah Indonesia (PMI) Sumarsono mengatakan, instansinya belum bisa membantu warga Konik. PMI hanya akan membangun huntara yang menjadi komitmen awal, yaitu sesuai Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat, sebanyak 516 unit di Kecamatan Pagai Selatan.

Hingga saat ini, PMI juga belum bisa memenuhi target. Dari 516 huntara yang dijanjikan bisa selesai pada 20 Desember 2010, baru 316 unit yang siap huni. Sebanyak 162 unit masih pada tahap pemasangan kerangka rumah dan atap seng serta 38 unit belum terbangun sama sekali.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, ada permintaan huntara tambahan dari warga Mentawai yang jumlahnya mencapai 455 unit. ”Itu menjadi kewajiban Pemda Mentawai untuk menyediakannya,” katanya. Read the rest of this entry →

PrintFriendly
EmailShare

DPD says 84 laws disadvantageous for regions

03:18 in Artikel, The Jakarta Post by Webmaster Jaringkawan

The Jakarta Post  |  National

Eighty-four existing laws, particularly those related to regional issues, bring disadvantages to regions, a member of the Regional Representative Council (DPD) says.

I Wayan Sudirta, head of the Council’s Law Drafting Committee, said Friday that among the disadvantageous laws was the Law No.4/2009 on Mineral and Coal Mining, which was not meant to be implemented in all areas of the country. It cannot be implemented in Bangka Belitung province, for example, therefore the province’s interests are not accommodated, he said, as reported by kompas.com.

Other disadvantageous laws include Law No.39/2009 on Special Economic Zones, Law No. 28/2009 on Regional Tax and Retribution, Law No. 9/2009 on Education Legal Entity, Law No. 20/2008 on Micro, Small and Medium Enterprises, Law No.27/2007 on the Management of Coastal Areas and Small Islands and Law No.24/2007 on Disaster Management.

Sudirta suggested that the House of Representatives involve the Council in future law drafting so that the Council could exercise its check-and-balance functions.

— JP

Copyright © 2011 The Jakarta Post – PT Bina Media Tenggara. All Rights Reserved.


Source URL: http://www.thejakartapost.com/news/2011/01/21/dpd-says-84-laws-disadvantageous-regions.html

PrintFriendly
EmailShare